Langsung ke konten utama

PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.
Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?


Rincian gaji pokok PNS

Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:
Golongan I
  • Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
  • Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
  • Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
  • Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan II
  • Golongan II-A: Rp 2.022.200
  • Golongan II-B: Rp 2.208.400
  • Golongan II-C: Rp 2.301.800
  • Golongan II-D: Rp 2.399.200.
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
  • Golongan III-A: Rp 2.579.400
  • Golongan III-B: Rp 2.688.500
  • Golongan III-C: Rp 2.802.300
  • Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
  • Golongan IV-A: Rp 3.044.300
  • Golongan IV-B: Rp 3.173.100
  • Golongan IV-C: Rp 3.307.300
  • Golongan IV-D: Rp 3.447.200
  • Golongan IV-E: Rp 3.593.100

Nilai ambang batas

Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
https://salangu.blogspot.com

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LUBANG HITAM

   Bagaimana lubang hitam bisa menarik cahaya padahal cahaya bukanlah benda fisik? - Will, usia 8 tahun, Victoria Pertanyaan yang sangat bagus, Will! Saya juga bertanya-tanya tentang hal ini ketika saya mulai mempelajari keajaiban fisika. Untuk menjawabnya, pertama-tama kita harus menjelaskan tiga hal: 1) apa itu cahaya, 2) apa itu gravitasi, dan 3) apa itu lubang hitam? 1) Apa itu cahaya? Cahaya hanyalah sebuah jenis energi yang merambat di ruang angkasa. Ada banyak jenis cahaya yang tidak bisa kita lihat secara fisik, tapi bisa kita deteksi dan bahkan kita gunakan. Sebagai contoh, sinar ultraviolet yang berasal dari Matahari adalah alasan mengapa kita harus memakai tabir surya–agar cahayanya tidak melukai kulit kita. Spektrum elektromagnetik mencakup semua jenis radiasi elektromagnetik - yaitu energi. Bagian di tengah dengan pelangi dan simbol matahari di atasnya menandakan cahaya tampak.   Shutterstock Penting bagi kita untuk mengingat bahwa meskipun cahaya tidak memiliki massa, cah

Mengapa Orang Indonesia Mulai Ogah Beli Hape Samsung?

Samsung Galaxy M30s Segera Masuk Indonesia, Harganya? () Analis Pasar IDC Indonesia Risky Febrian mengungkap alasan merosotnya pamor Samsung di Indonesia pada kuartal 3 2019 (Q3 2019 antara Juli-September 2019). Menurut Risky, Oppo dan Vivo bisa menyalip pengapalan perusahaan asal Korea Selatan itu lantaran Samsung terlalu terburu-buru meluncurkan ponsel seri As. Seri As adalah versi perpanjangan dari Samsung Galaxy A yang sudah meluncur sejak awal tahun. Samsung Galaxy A10s dan A20s adalah contoh dari seri tersebut. "Seri As yang diluncurkan kuartal ketiga ini memang membawa fitur-fitur yang up-to-date, namun upgrade seri As dianggap terlalu cepat dan peningkatan spesifikasi yang dilakukan tidak terlalu jauh," ujarnya. Menurut data yang dikumpulkan IDC, Samsung melorot ke posisi 3 disalip oleh Oppo yang menempati posisi pertama dan Vivo di tempat kedua pada Q3 2019. Sementara Xiaomi menempati posisi empat dan Realme menguntit di posisi lima. Hal ini terun