Presiden Jokowi mengangkat 12 staf khusus, 5 di antaranya sudah menjabat sejak 2014 lalu (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jokowi mengenalkan staf khusus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11). Para staf khusus mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sama seperti saat para menteri diumumkan Jokowi pada Oktober lalu.
"Saya ingin kenalkan stafsus presiden yang baru. Tugas khusus mengembangkan inovasi di berbagai bidang. Jadi di sini anak-anak muda semua," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11).
"Ketujuh anak muda ini jadi teman diskusi saya. Mingguan, bulanan yang out of the box dan saya yakin dengan gagasan segar, kreatif untuk bangun bangsa ini," lanjut Jokowi.
Mereka yang diangkat sebagai staf khusus antara lain CEO dan pendiri Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (23 tahun), pendiri Ruangguru.com Adamas Belva Syah Devara (29), perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (34), pendiri Thisable Enterprise yang juga kader PKPI Angkie Yudistira (32), pemuda asal Papua lulusan Universitas Oxford Gracia Billy Mambrasar (31), mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33). Kemudian, pendiri perusahaan tekonologi finansial Amartha yang juga lulusan ITB Andi Taufan Garuda Putra (32).
Mengenai Putri Indahsari Tanjung, Jokowi kaget karena anak dari pengusaha Chairul Tanjung itu masih sangat muda, yakni 23 tahun.
"Umur 23 tahun, saya juga kaget masih 23 tahun. Kiprahnya founder dan CEO kreatif," kata Jokowi.
Lihat juga:Putri Tanjung Dikabarkan Jadi Staf Khusus Jokowi |
"Saudara Adamas Belva Syah, S2 gand di Harvard dan Stanford University. Kita kenal Mas Belva pendiri dan CEO Ruang Guru," kata Jokowi.
"Gracia Billi, usia 31 tahun ini putra tanah Papua. Lulusan Australia dan masih di Oxford. Billi adalah talenta hebat yang banyak berkontribusi bangun tanah Papua," lanjutnya.
Staf khusus presiden sendiri bertugas membantu Presiden Republik Indonesia di luar fungsi kementerian dan lembaga. Para anggota staf khusus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Itu diatur dalam Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Para staf khusus presiden memiliki masa jabatan paling lama lima tahun atau sama dengan masa jabatan presiden. Meski demikian, mereka bisa kapan saja dicopot oleh presiden walau belum lima tahun menjabat.
Komentar
Posting Komentar